Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien dan memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, BPS Kabupaten Bangkalan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Senin, 14 Desember 2020 di Aula BPS Kabupaten Bangkalan.
Pelaksanaan acara memerlukan beberapa penyesuaian dengan mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Penyebaran COVID-19, yaitu dengan pengukuran suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer, wajib menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta untuk menerapkan physical distancing.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Kepala BPS Kabupaten Bangkalan diikuti para saksi yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Perwakilan Polres Bangkalan, dan Perwakilan Kodim 0829 Bangkalan. Pencanangan Zona Integritas merupakan tahap awal bagi BPS Kabupaten Bangkalan sebagai instansi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 52 Tahun 2014 disebutkan, “Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”.